Pertanyaan:
Masalah zakat. November tahun lalu saya menjual rumah tinggal say untuk untuk dibelikan rumah dengan harga yg lebih murah supaya uang sisanya bisa dipakai untuk bisnis maupun tabungan haji dan sementara kami cukup mengontrak karena hanya berdua saja dengan istri. Setiap ramadhan kami biasakan untuk mengeluarkan zakat 2,5 persen dari semua tabungan yang ada saat dikeluarkannya zakat tersebut. Katakan hasil penjualan rumah november tahun lalu 100 jutaan (sudah dikurangi segala keperluan baik untuk kontrak rumah maupun tabungan haji), Apakah pada November tahun ini (insyaAlloh genap 1 th) saya harus mengeluarkan 2,5 persen dari 100 juta tsb? Bila sebelum november, uang tersebut saya pakai untuk membeli tanah maupun sapi sebagai investasi, apa saya tetap dikenakan kewajiban 2,5 persen dari 100 juta tsb atau cukup dari hasil/keuntungan dari investasi tersebut? (Bagaimana perhitungan yang mudah untuk zakat maal ini)
Jawaban:
Bila uang hasil penjualan rumah anda yang Rp.100 juta telah berkurang karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan anda, misalnya belanja harian, sewa rumah, dan membeli barang yang tidak diperdagangkan, sehingga hanya tersisa Rp 80 juta, maka yang wajib dizakati adalah uang yang tersisa yaitu Rp 80 juta ditambah tabungan lainnya dan juga simpanan emas yang anda miliki.
Akan tetapi bila sisa uang tersebut diinvestasikan yaitu dengan dibelikan barang yang diputar (diperniagakan), maka yang wajb dizakati ialah uang yang masih tersisa ditambah dengan barang dagangan yang anda miliki.
Sebagai contoh: Bila sisa uang sebesar Rp 80 juta telah dibelikan sepeda motor yang diperjual-belikan, sehingga hanya tersisa Rp 10 juta. Pada akhir tahun, anda wajib menzakati uang yang Rp 10 juta + harga jual motor-motor yang anda perniagakan + simpanan emas/tabungan yang anda miliki. 2,5 % dari total kekayaan itulah yang wajib anda bayarkan sebagai zakat harta anda.
Akan tetapi bila uang tersebut dibelikan toko kelontong (meliputi tanah, gedung dan isi toko) atau lainnya sebesar Rp 60 juta, dan sisanya Rp 20 juta masih ada dalam tabungan, maka yang wajib dizakati ialah uang tabungan anda + barang dagangan yang berputar (bangunan& tanah toko tidak wajib dizakati). Dengan demikian bila barang dagangan yang berputar nominasinya adalah Rp 20 juta, maka harta yang wajib anda zakati adalah hanya sebesar Rp 40 juta.
Semoga jawaban singkat ini bermanfaat bagi anda, dan semoga Allah senantiasa melapangkan rizqi anda dan memberkahi usaha anda.
Wallahu a’alam bisshawab, wasslamu’alaikum warahmatullah.
Muhammad Arifin bin Badri, M.A.
Sumber: www.pengusahamuslim.com
🔍 Mau Menikah Tapi Belum Bekerja, Hal Hal Yang Diharamkan Dalam Islam, Daging Kucing Menurut Islam, Riya Dalam Ibadah, Vagina Sange, Hadits Tentang Cinta Dunia